Sabtu, 04 Februari 2017

Biografi Prof. Dr. Soepomo


Prof. Dr. Soepomo 


Salah satu tokoh yang berjasa besar dalam membangun perangkat hukum itu adalah Prof. DR. Soepomo. Pria kelahiran Sukoharjo,  22 Januari 1903 ini menamatkan pendidikan dasarnya di ELS, kemudian dilanjutkan ke tingkat menengah pertama di MULO. Setamatnya dari MULO, ia memilih untuk menuntut ilmu pada Sekolah Hukum (Rechtschool) di Jakarta, dan berhasil menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1923 pada sekolah yang awalnya bernama Sekolah Pendidikan untuk Ahli Hukum Bumiputera (Opleidingschool voor Indlandsche Rechtskundige). Kemudian ia bekerja pada Pengadilan Negeri Surakarta. Karena prestasi akademisnya yang gemilang, ia mendapat  kesempatan untuk mengambil program Doktor Ilmu Hukum Adat di Universitas Leiden, Belanda berbekal beasiswa yang diperolehnya.
Di tahun 1927, Soepomo resmi menyandang gelar Doktor dengan disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta). Dalam disertasi tersebut, Soepomo mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta dan menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta secara tajam, namun dengan bahasa yang halus dan tidak langsung.

Setelah berhasil menyandang gelar doktor, ia kembali ke tanah air dan bekerja sebagai pegawai yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri  Yogyakarta. Setahun kemudian Soepomo terpilih menjadi Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Yogyakarta selama dua tahun.
Sebagai seorang putra bangsa, ia menaruh perhatian pada pergerakan nasional. Hal itu telah terlihat sejak ia masih duduk di bangku sekolah, dengan keikutsertaannya pada organisasi Jong Java (Pemuda Jawa). Bersama-sama dengan Jong Sumatera dan Jong Ambon, organisasi pemuda itu memprakarsai ikrar pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dalam ikrar itu, para pemuda dari berbagai suku menyatakan bahwa mereka adalah berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.

Ia juga aktif melahirkan berbagai karya tulis. Sesuai dengan latar belakang  pendidikannya, kiprah Soepomo yang paling menonjol adalah di bidang hukum. kemudian ia ditarik ke Jakarta dan bekerja untuk membantu  Direktur Justisi/Departemen Kehakiman mengadakan penelitian hukum Adat di Jawa Barat. Menjelang pecahnya Perang Asia Timur Raya, ia memasuki dunia pendidikan tinggi Ilmu Hukum menggantikan Prof Ter haar dengan diangkat menjadi dosen dalam hukum adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta. Ia kemudian diangkat menjadi Guru Besar Hukum Adat. Sebagai ahli hukum, ia banyak melakukan penelitian di bidang ilmu yang menjadi keahliannya.  Pada tahun 1930, ia mengadakan penelitian tentang hukum adat di Jawa Barat. Hasil penelitian itu diterbitkan dalam bentuk monografi dengan judul "Hukum Adat Privat Jawa Barat". Di samping itu hasil studi dan penelitiannya banyak dimuat dalam majalah Indisch Tijdschrift van het Recht (Majalah Hukum Hindia).Ketekunannya dalam masalah hukum adat menimbulkan kesadaran di dalam dirinya akan pentingnya "pengindonesiaan" dan semangat gotong royong yang diintegrasikan dalam hukum di Indonesia. Kesadaran itu yang mendorongnya untuk giat dalam kepengurusan Parindra (Partai Komponis Indonesia Raya). Partai itu sering dicap sebagai partai para priyayi dan kurang memperhatikan permasalahan-permasalahan ekonomi dan kemasyarakatan. Keterlibatannya dalam partai itu memberikan dampak positif perbaikan citra partai itu. Selain pernah bekerja di pengadilan negeri, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Balai Pengetahuan Masyarakat Indonesia. Jabatan penting lain dalam struktur pemerintahan yang pernah disandangnya antara lain Ketua Landraad Purworejo di samping menjadi Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi. Saat pemerintah Jepang berkuasa, Soepomo terpilih menjadi anggota Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan kemudian sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Salah satu tugasnya adalah mempersiapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam persidangan kedua, 10 Juli 1945 dibahas rencana UUD, termasuk soal pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia itu kemudian membentuk sebuah "Panitia Kecil Perancang UUD' yang diketuai oleh Soepomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R.P

Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang terdiri dari: 
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir-batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan sosial   

Selain jasanya dalam merancang UUD, berbagai jabatan tinggi pernah dipercayakan padanya. Seperti jabatan Menteri Kehakiman dalam kabinet Hatta (Desember 1949 - Agustus 1950),
Di samping jabatan akademis yang sesuai dengan bidang keahliannya, Soepomo juga ditugaskan menjadi Duta Besar RI untuk kerajaan Inggris.

Soepomo meninggal akibat serangan jantung di Jakarta pada tanggal 12 September 1958. Jenazahnya dikebumikan di pemakaman keluarga kampung Yosoroto, Solo.   Atas jasa-jasanya kepada negara, Prof. DR. Mr. Soepomo diberi gelar Pahlawan Nasional
SK Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965

RIWAYAT PENDIDIKAN , KARIR  SOEPOMO
PENDIDIKAN
  • ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali (1917)
  • MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920)
  • Bataviasche Rechtsschool di Batavia (lulus tahun 1923)
  • Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University (1924)

KARIR
  • Pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
  • Anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
  • Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
  • Ketua Panitia Kecil Perancang UUD
  • Menteri Kehakiman
  • Rektor Universitas Indonesia (1951-1954)

PENGHARGAAN
  • Gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional (1965)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar